REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan audiensi dengan Persatuan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Garut, di Villa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Kamis (22/7). Dalam pertemuan itu, PHRI meminta Pemkab Garut membantu meringankan beban mereka yang terdampak PPKM Darurat.
Setidaknya, terdapat dua hal yang diinginkan PHRI Garut. Pertama, PHRI ingin adanya dispensasi mengenai pajak hotel dan restoran atau pajak bumi dan bangunan (PBB), serta tarif daya listrik. Kedua, PHRI ingin pemerintah memberikan bantuan bagi karyawan hotel dan restoran yang terdampak PPKM Darurat.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait dispensasi pajak. "Jadi kesimpulannya yang PBB itu dilakukan (kajian) terlebih dahulu," kata dia melalui keterangan resmi, Kamis (22/7).
Sementara terkait bantuan sosial, Rudy mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu bagi pegawai hotel dan resto yang memiliki gaji dibawah upah minimum kabupaten (UMK). Namun, bantuan itu hanya akan diberikan keapfa para pegawai yang aktif dan terdaftar dari PHRI Garut.
Sebelumnya, sejumlah hotel dan restoran di Kabupaten Garut mengibarkan bendera putih. Pengibaran bendera putih sebagai tanda menyerah akibat terdampak PPKM Darurat.
Terkait dengan pengibaran bendera putih yang dilakukan oleh PHRI, Rudy menilai bahwa pesan yang ingin disampaikan oleh pihak PHRI Garut efektif. Menurut dia, pesan itu bahkan sampai kepada pemerintah pusat.