REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur menangkap 5 orang terkait pemalsuan surat keterangan tes PCR di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui praktek pemalsuan hasil negatif untuk penerbangan di maskapai Citilink.
"Ada kecurigaan dari masyarakat bahwa ada pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif. Digunakan oleh salah satu calon penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Citilink," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan, di kantornya, Jumat (23/7).
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, para tersangka ini sudah melakukan kegiatannya selama satu minggu dan sudah mengeluarkan 11 surat keterangan palsu.
"Tiga di antaranya ditolak, delapan berhasil, ini digunakan para penumpang melakukan perjalanan pesawat terbang," terangnya.
Tiga orang yang diamankan berinisial DI, MR dan MG. Mereka, masing-masing memiliki peran membuat soft copy, serta pencetakan surat PCR palsu.
Sedangkan dua orang lain yang berinisial DDS dan KA adalah calon penumpang yang menggunakan jasa PCR palsu.
"Tersangka kita sangkakan pasal 263 KUHP, 268 KUHP, 14 ayat 1 UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018," jelas dia.
Pasal itu mencakup tentang wabah penyakit menular maupun pidana umum, dengan ancaman masing-masing 6 tahun penjara, 4 tahun dan sanksi kurungan satu tahun penjara.