Tol Gempol-Pasuruan Laksanakan Operasi Pembatasan
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Sejumlah kendaraan memanfaatkan jalur tol Surabaya - Gempol, Selasa (28/5). | Foto: dok. PT Jasa Marga Cabang Surabaya-Gempol
REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) bekerja sama dengan Polri-TNI dan pemerintah setempat melaksanakan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan Tol Gempol-Pasuruan. Kegiatan ini dalam rangka pengendalian mobilitas masyarakat selama PPKM Level 3-4 berlangsung.
Direktur Utama PT Jasamarga Gempol Pasuruan, Widiyatmiko Nursejati mengatakan, pihaknya siap mendukung pelaksanaan pembatasan dan pengendalian lalu lintas PPKM Level 3-4. "Semoga ini dapat membantu dalam menekan penyebaran Covid-19 yang semakin masif di masyarakat," katanya, Jumat (23/7).
Widiyatmiko berpesan kepada pengguna jalan untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan 6M. Yakni, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Langkah-langkah tersebut penting dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, JGP mulai melakukan Operasi Pembatasan dan Pengendalian Lalu Lintas masa PPKM Darurat mulai 5 sampai 20 Juli 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa titik akses Jalan Tol Gempol-Pasuruan seperti pintu keluar Gerbang Tol (GT) Bangil dan GT Pasuruan. Tercatat, 102 kendaraan yang telah diperiksa dengan rincian 85 kendaraan Golongan I dan 17 kendaraan Non-Golongan I.
Manajer Area Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan, Kaswa menyatakan, terdapat enam kendaraan Golongan I diputar arah kembali ke asal perjalanan oleh pihak kepolisian. Hal ini karena kendaraan tersebut tidak memenuhi syarat perjalanan. "Yaitu tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)," jelasnya.
Pada periode sama, jumlah kendaraan logistik yang melintas dan tercatat melalui GT Bangil dan GT Pasuruan sebanyak 17 kendaraan. Kendaraan non-Golongan I diizinkan melintas setelah diperiksa oleh pihak Kepolisian. Hal tersebut membuktikan masyarakat di wilayah Pasuruan turut mendukung kebijakan PPKM Darurat.
Selama pelaksanaan PPKM Level 3-4, hanya beberapa kendaraan yang bisa melintasi ruas jalan tol Gempol-Pasuruan. Jenis kendaraan yang dimaksud antara lain pengangkut logistik, kendaraan kategori sektor esensial dan kritikal, kendaraan TNI/POLRI, nakes serta //emergency//. Untuk kendaraan di luar kategori tersebut, wajib membawa dan melengkapi syarat perjalanan.
"Yaitu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama, hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR atau pun swab antigen, dan menunjukkan STRP," ucapnya.
Guna memastikan kelancaran lalu lintas, PT Jasamarga Gempol Pasuruan dan PT Jasamarga Tollroad Operator telah menyiapkan rambu-rambu. Bahkan, juga sudah menyiapkan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung. Untuk memastikan informasi diterima oleh masyarakat, JGP membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan.