Jumat 23 Jul 2021 20:49 WIB

Kasus Covid-19 di Lampung Bertambah 445 Pasien, 35 Wafat

Dinkes Lampung sebut kasus sembuh pasien Covid-19 masih di bawah rata-rata nasional

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Reihana. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung merilis data pada Jumat (23/7), total kasus konfirmasi positif 30.388 orang, kasus baru 445 orang. Pasien positif yang sembuh 23.463 orang, bertambah 444 orang, dan kasus kematian 1.743 orang, bertambah 35 orang.
Foto: Antara
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Reihana. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung merilis data pada Jumat (23/7), total kasus konfirmasi positif 30.388 orang, kasus baru 445 orang. Pasien positif yang sembuh 23.463 orang, bertambah 444 orang, dan kasus kematian 1.743 orang, bertambah 35 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pasien positif Covid-19 di Provinsi Lampung bertambah lagi 445 orang pada Jumat (23/7). Sedangkan pasien positif yang sembuh bertambah 444 orang, dan pasien positif yang meninggal dunia bertambah 35 orang.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung merilis data pada Jumat (23/7), total kasus konfirmasi positif 30.388 orang, kasus baru 445 orang. Pasien positif yang sembuh 23.463 orang, bertambah 444 orang, dan kasus kematian 1.743 orang, bertambah 35 orang.

Kepala Dinkes Lampung dr Reihana membenarkan, terjadi penambahan kasus positif Covid-19 445 orang, dan terdapat 35 orang meninggal dunia. “Ini data yang benar,” kata Reihana yang juga jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Jumat (23/7).

Berdasarkan data tersebut, terdapat angka kesembuhan pasien positif Covid-19 mencapai 77,21 persen, dan angka kematian atau case fatality rate (CFR) sebesar 5,74 persen. Bila dibandingkan data yang dirilis www.covid19.go.id, Jumat (23/7), angka kesembuhan pasien positif di Lampung berada di bawah rata-rata nasional 78,89 persen. Sedangkan angka CFR di Lampung berada di atas rata-rata nasional sebesar 2,61 persen.

Saat ini, status empat kabupaten/kota di Provinsi Lampung ditetapkan zona merah pada pandemi Covid-19. Lima daerah tersebut Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Pesawaran, dan Lampung Utara. Sebelumnya, tiga daerah zona merah, bertambah Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Utara.

Kota Bandar Lampung masih tertinggi jumlah kasus Covid-19, dan saat ini sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai Ahad (25/7). Padahal, sebelumnya ibukota Provinsi Lampung tersebut menerapkan PPKM darurat sejak 12 hingga 20 Juli 2021.

Saat ini, pasien positif Kota Bandar Lampung sebanyak 7.530 orang, terdapat penambahan 110 orang positif. Sedangkan pasien sembuh 6.252 orang, dan pasien positif meninggal dunia 441 orang, bertambah tiga orang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement