Jumat 23 Jul 2021 21:57 WIB

In Picture: Dewas KPK Hentikan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran TWK

Dewas KPK menilai dugaan pelanggaran tidak cukup bukti, hingga tidak bisa dilanjutkan.

Red: Mohamad Amin Madani

Jurnalis merekam sidang pembacaan putusan kodeetik penyidik KPK yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean saat keterangan pers yang disiarkan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) karena menilai dugaan pelanggaran tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)

Jurnalis merekam sidang pembacaan putusan kodeetik penyidik KPK yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean saat keterangan pers yang disiarkan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) karena menilai dugaan pelanggaran tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)

Jurnalis merekam sidang pembacaan putusan kodeetik penyidik KPK yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean saat keterangan pers yang disiarkan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) karena menilai dugaan pelanggaran tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)

Jurnalis merekam sidang pembacaan putusan kodeetik penyidik KPK yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean saat keterangan pers yang disiarkan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) karena menilai dugaan pelanggaran tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jurnalis merekam sidang pembacaan putusan kodeetik penyidik KPK yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean saat keterangan pers yang disiarkan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) karena menilai dugaan pelanggaran tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement