Jurnalis merekam sidang pembacaan putusan kodeetik penyidik KPK yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean saat keterangan pers yang disiarkan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) karena menilai dugaan pelanggaran tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
Jurnalis merekam sidang pembacaan putusan kodeetik penyidik KPK yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean saat keterangan pers yang disiarkan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) karena menilai dugaan pelanggaran tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
Jurnalis merekam sidang pembacaan putusan kodeetik penyidik KPK yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean saat keterangan pers yang disiarkan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) karena menilai dugaan pelanggaran tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
Jurnalis merekam sidang pembacaan putusan kodeetik penyidik KPK yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean saat keterangan pers yang disiarkan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) karena menilai dugaan pelanggaran tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik. (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jurnalis merekam sidang pembacaan putusan kodeetik penyidik KPK yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean saat keterangan pers yang disiarkan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Dewas KPK memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) karena menilai dugaan pelanggaran tidak cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik
sumber : Antara
Advertisement