Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Hakim Konstitusi Aswanto (tengah) bersiap memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hakim Konstitusi Aswanto, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.
sumber : Antara
Advertisement