REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hakim Konstitusi Aswanto, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.