Jumat 23 Jul 2021 22:15 WIB

In Picture: Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan

MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan. .

Red: Mohamad Amin Madani

Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Hakim Konstitusi Aswanto (tengah) bersiap memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hakim Konstitusi Aswanto, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement