REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan empat pemilik usaha di Kota Padang sebagai tersangka pelaku pelanggar protokol kesehatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi dalam jumpa pers Padang, Jumat mengatakan keempat pemilik usaha ini disangkakan pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang Wabah penyakit menular.
"Dalam undang-undang itu mereka diancam pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp1 juta," kata dia.
Ia mengatakan keempat kasus ini masih dalam proses penyidikan dan jika lengkap akan dikirimkan kepada kejaksaan. Adapun keempat pelaku usaha tersebut adalah pelaku berinisial OH pemilik Kafe DD, Kafe NN yang dimiliki pelaku AH, Kafe MCH yang dimiliki SK dan tempat hiburan dan biliard milik pelaku KI. "Keempat tempat usaha tersebut ada di Kota Padang," kata dia.
Ia mengatakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli pemerintah menetapkan tiga daerah di Sumatera Barat harus menerapkan PPKM Darurat sesuai Instruksi Mendagri 2021. Menurut dia dalam masa tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar beserta Polres sejajaran menggelar operasi penindakan terhadap perorangan,pelaku usaha dan penyelenggara kegiatanIa menyebutkan Ditreskrimum Polda melakukan penindakan hukum di empat tempat kejadian perkara, Polresta Padang dua kasus, Polres Bukittinggi satu kasus dan Polres Padang Panjang satu kasus."Kita dalam PPKM Darurat tidak menggunakan Perda AKB namun UU tentang Wabah dalam penindakan," kata dia.
Dalam kondisi PPKM para pelaku usaha ini hanya diperbolehkan berjualan dengan sistem bungkus atau bawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat sehingga muncul kerumunan."Kita sudah sosialisasi dan sekarang kita lakukan penindakan. Kita juga telah berkoordinasi tim ahli Universitas Andalas menggunakan UU ini dalam penindakan," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan menjalankan aturan yang berjalan dinamis."Kita di Sumbar memiliki Perda Nomor 6 202 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yangdijalankan oleh Satpol PP dan bekerja sama dengan kepolisian. Dalam pelanggaran protokol kesehatan ada sanksi," kata dia.