REPUBLIKA.CO.ID, BELGRADE – Seorang pejabat senior internasional di Bosnia telah melarang penyangkalan genosida di bawah hukum pidana. Langkah tersebut merupakan upaya untuk melawan penyangkalan pembantaian Bosnia pada tahun 1995 yang menewaskan lebih dari 8.000 Muslim.
Pembantaian itu dinyatakan sebagai genosida oleh Pengadilan Internasional dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia. Namun, pejabat dan otoritas Serbia Bosnia telah menolak untuk menerima keputusan tersebut dan menyatakan itu memang kejahatan tapi bukan genosida.
Pada Jumat, Kepala Kantor Perwakilan Tinggi (OHR) Bosnia Valentin Inzko memberlakukan perubahan pada undang-undang negara Balkan untuk mencegah penolakan genosida. Amandemen tersebut juga menghukum pihak karena memuliakan penjahat perang, termasuk dengan memberi nama jalan atau lembaga publik dengan nama mereka. Siapa pun yang dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang baru akan dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.
Undang-undang baru tersebut disambut baik oleh para politisi Bosnia dan kerabat para korban Srebrenica. Sayangnya, undang-undang itu dengan cepat ditolak oleh Pemimpin Serbia Bosnia Milorad Dodik.
“Republika Srpska (entitas Serbia di Bosnia) menolak ini. Genosida yang disebutkan tidak terjadi,” kata Dodik. Dodik telah berulang kali mengkritik OHR dan Barat yang dinilai bersikap bias terhadap Serbia di Bosnia.
Dilansir Euro News pada Sabtu (24/7), Kedutaan Besar Amerika Serikat di Bosnia mengatakan penyangkalan genosida dan pemuliaan kejahatan perang tidak dapat diterima dan merusak rasa kepercayaan. “Kita harus menyoroti genosida di Srebrenica bukanlah masalah perdebatan tapi fakta sejarah. Sudah waktunya untuk benar-benar beralih ke masa depan yang didasarkan pada perdamaian dan rasa saling percaya,” demikian pernyataan Kedubes AS.
Komisioner Dewan Hak Asasi Manusia Eropa Dunja Mijatovic juga menyambut baik tindakan perwakilan tinggi tersebut. “Kita harus melindungi kebenaran, mempromosikan rekonsiliasi, dan mendidik generasi mendatang,” tuturnya.
OHR bertindak sebagai badan internasional teratas yang mengawasi pelaksanaan perjanjian damai yang mengakhiri perang Bosnia 1992-1995. Kantor tersebut juga memiliki wewenang untuk menjatuhkan keputusan atau memberhentikan pejabat yang merusak keseimbangan etnis pasca-perang dan upaya rekonsiliasi antara Bosnia, Serbia Bosnia, dan Kroasia.