REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada kepala dinas kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli 2021.
“Surat edaran ini untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (24/7).
Ia mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif Covid-19. Penemuan kasus agar bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan menekan terjadinya perburukan maupun kematian.
“Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” ujarnya.
Aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan tes rapid antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek. Tes rapid antigen juga bisa digunakan sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.
Penggunaan RDT antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat. Kemudian, daerah dapat melakukan tes secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.
Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Apabila hasil pemeriksaan RDT-Ag pada hari pertama negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.
Selain penguatan testing, Kemenkes juga akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.
“Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entry test) dan karantina,” katanya.
Selain mengidentifkasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, dia menambahkan, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan, dan riwayat makan bersama. Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan.
Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.