REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Perhimpunan Hotel, dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang mencatat, tingkat okupansi hotel di Kota Malang, hanya sebesar 10 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19.
Ketua PHRI Badan Pimpinan Cabang (BPC) Kota Malang Agoes Basoeki di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu mengatakan, selama masa PPKM tercatat masih ada tamu yang menginap di hotel-hotel yang ada di wilayah tersebut, meskipun jumlahnya sangat kecil.
"Untuk di Kota Malang, sementara hotel masih tetap berjalan, karena okupansi masih ada walaupun tidak banyak. Selama PPKM ini, okupansi hotel tinggal 10 persen," kata Agoes.
Agoes menambahkan, para tamu hotel yang menginap tersebut, tidak hanya berasal dari wilayah Kota Malang, namun juga berasal dari luar wilayah. Tamu-tamu tersebut, telah memenuhi persyaratan perjalanan selama masa PPKM yang dimulai pada 3 Juli 2021.
Menurut dia, hotel-hotel yang beroperasi, juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi para tamu yang akan menginap. Jika tamu hotel menginap dalam kurun waktu yang lama, harus menyertakan hasil negatif swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR), atau swab antigen.
"Jika menginap lebih dari satu minggu, pasti akan kita minta hasil swab PCR, atau swab antigen," katanya.
Agoes menambahkan, di Kota Malang, penerapan PPKM memberikan tekanan cukup dalam terhadap sektor perhotelan. Bahkan, ada salah satu hotel di Kota Malang yang membuka layanan isolasi mandiri, bekerja sama dengan salah satu rumah sakit.
"Ada hotel yang merelakan, dan mau menjadi hotel untuk tempat isolasi mandiri. Itu bekerja sama dengan salah satu rumah sakit di Kota Malang," katanya.
Meskipun kondisi saat ini cukup berat, lanjutnya, PHRI Kota Malang meyakini bahwa sektor usaha hotel dan restoran nantinya akan kembali bangkit pada saat PPKM dilonggarkan, atau pembatasan-pembatasan dicabut.
"Ketika dibuka atau dilonggarkan, itu akan langsung memberikan dampak. Tamu akan banyak yang datang, tinggal kita recovery, dan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tambahnya.
Ia mengharapkan, jika nantinya PPKM dilonggarkan, pengawasan penerapan protokol kesehatan di wilayah Kota Malang terus bisa ditingkatkan. Hal tersebut bertujuan agar sektor perekonomian bisa pulih dengan cepat, dan tidak ada lagi kasus lonjakan COVID-19.
"Walaupun nanti sudah dilonggarkan, tapi pengawasan dari pemerintah daerah harus tetap ada. Supaya protokol kesehatan itu bisa diterapkan dengan ketat, dan masyarakat sadar. Dengan begitu, kami rasa nanti lambat laun akan pulih total," ujarnya.
Tercatat, di Kota Malang, secara keseluruhan ada sebanyak 9.891 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.606 orang dilaporkan telah sembuh, 720 dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.