REPUBLIKA.CO.ID,KABUL -- Pemerintah Afghanistan memberlakukan jam malam di 31 dari 34 provinsi. Tujuannya untuk menahan Taliban yang semakin banyak mengusai daerah di negara tersebut. Kementerian Dalam Negeri Afghanistan mengatakan jam malam mulai berlaku dari pukul 22.00 hingga 04.00 pagi.
Selain di Ibukota Kabul kebijakan ini juga diberlakukan di provinsi Nangarhar and Panjshir. Ahad (25/7) Yeni Safak melaporkan juru bicara Kementerian Dalam Negeri Ahmad Zia Zia meminta warga untuk tidak pergi keluar rumah di jam malam.
Pemerintah segera mengerahkan petugas untuk menegakan peraturan jam malam. Kebijakan ini diambil setelah Taliban merebut hampir 200 distrik sejak bulan Mei lalu ketika Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengumumkan penarikan pasukan AS dari Afghanistan.
Demi menahan serbuan Taliban, pasukan Afghanistan juga mengintensifkan serangna udara dan darat. Dalam cicitannya di media sosial Twitter Sabtu (24/7) kemarin, Kementerian Pertahanan Afghanistan mengatakan sudah 262 anggota Taliban tewas dan 176 lainnya terluka dalam operasi-operasi Pasukan Pertahanan dan Keamanan Afghanistan (ANDSF).