Ahad 25 Jul 2021 15:56 WIB

Dua Imam di Prancis Dipecat Karena Khutbah Idul Adha

Dua Imam di Prancis dipecat karena isi khutbah Idul Adha.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Salah satu Imam Prancis (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED BADRA
Salah satu Imam Prancis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Imam Masjid Agung Saint-Chamond di wilayah Loire Prancis, Mmadi Ahamada, diberhentikan atas perintah Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin. Alasan pemecatan itu, karena ayat dan hadits yang dibacakan dirinya dalam khutbah Idul Adha dianggap bertentangan dengan nilai-nilai negara Prancis.

Ahamada, yang berasal dari Komoro itu, membagikan sebuah hadits dan ayat-ayat dalam Surah Al-Ahzab yang ditujukan kepada para istri Nabi Muhammad dalam khutbahnya. Video online khutbah tersebut kemudian dibagikan oleh Isabelle Surply, anggota Dewan Kota Partai Republik.

Baca Juga

Setelah itu, Mendagri Prancis, Darmanin, meminta Kantor Gubernur Loire untuk memberhentikan imam dan memastikan bahwa izin tinggalnya tidak diperpanjang, dengan alasan apa yang disampaikan Ahamada tidak dapat diterima dan bertentangan dengan kesetaraan gender.

Berbicara kepada situs web Le Progres, dilansir dari Anadolu Agency, Ahad (25/7), Ahamada mengatakan, beberapa pernyataan dan ayat dalam khutbah diambil dan digunakan di luar konteks. "Para perempuan tidak harus tinggal di rumah, mereka menjadi dokter, insinyur, atau pilot," katanya menjelaskan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement