Ahad 25 Jul 2021 17:28 WIB

Ekonomi Syariah adalah Ekonomi Kerakyatan

Mengapa ekonomi dan bank syariah menjadi sangat penting dalam pembangunan nasional?

Red: Elba Damhuri
Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah: Teller bank syariah sedang menghitung uang nasabah (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ekonomi Syariah dan Perbankan Syariah: Teller bank syariah sedang menghitung uang nasabah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID.

Oleh Euis Amalia, Ketua Prodi S3 Perbankan Syariah FEB UIN/Dewan Pakar MES dan Arief Rosyid, Komite Pemuda MES

Perjuangan untuk mengembangkan ekonomi Syariah bukan semata-mata alasan “bunga” tetapi sistem ini dipandang sebagai pilihan dari suatu sistem ekonomi yang bersifat eksploitatif dan predatori ke dalam sistem ekonomi yang lebih menekankan etika dan moral yang tujuannya untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bagi rakyat. 

Ekonomi Syariah memiliki nilai-nilai yang sejalan (compatible) dengan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 khususnya pasal 33. Demokrasi ekonomi menghendaki adanya suatu sistem ekonomi yang bertumpu pada rakyat, di mana rakyat berada di posisi utama dan substansial bukan di posisi marginal. 

Demokrasi ekonomi menghendaki adanya keadilan ekonomi dan ini sangat sejalan dengan nilai moral Islam. Ekonomi Islam telah mendapat tempat dalam konteks Indonesia sebagaimana dijelaskan di atas. Mengutip Sri Edi Swasono dalam bukunya Ekonomi Islam dalam Pancasila, 2009. sebagai berikut: 

“Umat Islam Indonesia seharusnya mensyukuri adanya Pasal 33, 34, dan 27 (ayat 2) UUD 1945 yang sangat Islami ini, di mana Hatta adalah advocator utamanya, yang menempatkan nilai-nilai dan perjuangan Islam dapat secara strategis memperoleh posisi imperative-konstitusionalnya…”

Pasal 33 UUD 1945 dengan demokrasi ekonominya adalah dasar yang tepat bagi pelaksanaan sistem ekonomi syariah. “…Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang…” “…Kemakmuran bagi semua orang…” Dalam konteks demokrasi ekonomi di mana pengutamaan kepentingan masyarakat diprioritaskan, kedudukan masyarakat berada di atas kedudukan individu. 

Manusia individu adalah makhluk sosial atau homo socius. Meskipun kepentingan masyarakat lebih utama dari kepentingan orang-seorang namun kepentingan dan hak-hak warga negara orang-seorang dihargai dan dihormati dan tidak boleh diabaikan semena-mena. Kepentingan orang-seorang warga negara harus dapat diselaraskan dengan kepentingan bersama di dalam suatu kehidupan kolektif. 

Demokrasi ekonomi sebagai inti dari pasal 33 UUD 1945 menegaskan, penolakan atas individualisme (asas perseorangan yang mengutamakan self interest atau kepentingan indivdu orang-seorang, mengabaikan kebersamaan). 

Sebaliknya demokrasi ekonomi Indonesia berdasarkan paham kebersamaan dan asas kekeluargaan (mutualism and brotherhood atau ukhwah) yang mengutamakan kepentingan masyarakat. 

Implementasi dari makna ini adalah setiap aktivitas ekonomi, membangun usaha, membentuk badan-badan usaha maka harus selalu membawa serta rasa bersama, gotong royong, maju, dan makmur bersama. Di sini perlu diberlakukan makna partisipasi ekonomi dan emansipasi ekonomi. 

Oleh karena itu perlu dikembangkan ide prinsip tentang Triple Co, yaitu Co-Ownership (ikut pemilikan bersama), Co-Determination (ikut menilik dan menentukan kebijakan perusahaan), dan Co-Responsibility (ikut serta bertanggung jawab bersama).

Implementasi konsep Triple Co ini dapat dilihat pada beberapa kasus antara lain: Di kota kelahiran Soekarno, Blitar, terdapat sebuah Koperasi Susu Jaya Abadi. Sebuah Koperasi yang mampu bertahan di masa pandemi melalui usaha bersama para anggotanya. 

Mereka mampu berproduksi hingga 170 ton liter susu yang siap dipasok untuk pengolahan susu komersial seperti Ultra dan Nestle. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement