Ahad 25 Jul 2021 17:47 WIB

Pakistan Larang Warga Belum Divaksinasi Bepergian

Pembatasan ini untuk penerbangan domestik.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Pakistan Larang Warga Belum Divaksinasi Bepergian. Petugas rumah sakit mengelola tabung oksigen di rumah sakit transplantasi hati yang telah diubah untuk pengobatan pasien COVID-19, di Rawalpindi, Pakistan, Rabu (28/4). Pakistan mencatat lebih dari 200 kematian akibat virus corona dalam 24 jam terakhir untuk pertama kalinya sejak merebaknya pandemi. Gelombang ketiga pandemi di negara berpenduduk 220 juta orang itu ternyata lebih parah dari yang sebelumnya, dengan 201 orang tewas dalam 24 jam terakhir, melampaui rekor sebelumnya 157 kematian harian yang tercatat pekan lalu. EPA-EFE/SOHAIL SHAHZAD
Foto: EPA-EFE/SOHAIL SHAHZAD
Pakistan Larang Warga Belum Divaksinasi Bepergian. Petugas rumah sakit mengelola tabung oksigen di rumah sakit transplantasi hati yang telah diubah untuk pengobatan pasien COVID-19, di Rawalpindi, Pakistan, Rabu (28/4). Pakistan mencatat lebih dari 200 kematian akibat virus corona dalam 24 jam terakhir untuk pertama kalinya sejak merebaknya pandemi. Gelombang ketiga pandemi di negara berpenduduk 220 juta orang itu ternyata lebih parah dari yang sebelumnya, dengan 201 orang tewas dalam 24 jam terakhir, melampaui rekor sebelumnya 157 kematian harian yang tercatat pekan lalu. EPA-EFE/SOHAIL SHAHZAD

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pemerintah Pakistan melarang warga berusia di atas 18 tahun yang belum divaksinasi melakukan penerbangan domestik. Media setempat melaporkan, kebijakan ini diumumkan Pusat Komando dan Operasi Nasional (NCOC).

NCOC memutuskan, mulai 1 Agustus mendatang warga yang berusia 18 tahun dan belum divaksinasi dilarang melakukan penerbangan dalam negeri. Kebijakan ini tidak berlaku bagi warga Pakistan yang ingin keluar negeri.

Baca Juga

"Pembatasan ini untuk penerbangan domestik dan tidak berlaku bagi orang-orang dari Pakistan ke luar negeri atau dari luar negeri ke Pakistan," kata NCOC dalam pernyataannya seperti dikutip Gulf Today, Ahad (25/7).

Namun, orang yang baru menerima satu dosis vaksin, warga asing, warga Pakistan yang memiliki bukti telah divaksinasi di luar negeri dan pasien yang tidak bisa divaksinasi karena menyebabkan reaksi tertentu juga tidak perlu mengikuti pembatasan ini. Pengumuman NCOC disampaikan setelah kasus infeksi dan kematian akibat Covid-19 Pakistan melonjak.

Hingga saat ini negara itu mencatat 1.004. Sebanyak 694 kasus positif dan 22.016 kasus kematian. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement