REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pemerintah Pakistan melarang warga berusia di atas 18 tahun yang belum divaksinasi melakukan penerbangan domestik. Media setempat melaporkan, kebijakan ini diumumkan Pusat Komando dan Operasi Nasional (NCOC).
NCOC memutuskan, mulai 1 Agustus mendatang warga yang berusia 18 tahun dan belum divaksinasi dilarang melakukan penerbangan dalam negeri. Kebijakan ini tidak berlaku bagi warga Pakistan yang ingin keluar negeri.
"Pembatasan ini untuk penerbangan domestik dan tidak berlaku bagi orang-orang dari Pakistan ke luar negeri atau dari luar negeri ke Pakistan," kata NCOC dalam pernyataannya seperti dikutip Gulf Today, Ahad (25/7).
Namun, orang yang baru menerima satu dosis vaksin, warga asing, warga Pakistan yang memiliki bukti telah divaksinasi di luar negeri dan pasien yang tidak bisa divaksinasi karena menyebabkan reaksi tertentu juga tidak perlu mengikuti pembatasan ini. Pengumuman NCOC disampaikan setelah kasus infeksi dan kematian akibat Covid-19 Pakistan melonjak.
Hingga saat ini negara itu mencatat 1.004. Sebanyak 694 kasus positif dan 22.016 kasus kematian.