REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Blok Pilang Kidang, Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Masripah binti Tarkiyah Carba (36), dikabarkan meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Padahal, TKI tersebut baru bekerja satu hari di rumah majikannya di Istanbul, Turki.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih, menjelaskan, Masripah diduga diberangkatkan secara ilegal pada 10 Juli 2021 lalu. Baru sehari bekerja di rumah majikannya, kondisi kesehatan Masripah langsung memburuk sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Setelah sempat memperoleh perawatan beberapa hari di rumah sakit, nyawa Masripah tidak terselamatkan. Kabar itu membuat pihak keluarganya di kampung halaman terkejut karena Masripah berangkat dalam kondisi sehat.
Pihak keluarga semakin terkejut karena sponsor yang merekrut Masripah menyampaikan penyebab Masripah meninggal karena santet atau guna-guna.
‘’Padahal bukan karena santet. Itu hanya alasan dari sponsor saja,’’ tukas Juwarih, Ahad (25/7).
Juwarih yang mendapat laporan dari pihak keluarga Masripah, kemudian mengkonfirmasi penyebab meninggalnya Masripah kepada KBRI di Turki. Dia pun memperoleh jawaban bahwa Masripah meninggal karena Covid-19.
Juwarih juga mendapat informasi bahwa jenazah Masripah hingga kini masih berada di ruang pendingin rumah sakit dan belum dimakamkan. Pasalnya, administrasi pembayaran perawatan belum dilakukan oleh pihak agen.
Juwarih sudah meminta bantuan pihak KBRI di Turki untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pihak keluarga bahkan meminta agar jenazah Masripah bisa dibawa pulang untuk dimakamkan di kampung halamannya.
Juwarih mengakui, permintaan pihak keluarga itu kemungkinan tidak bisa karena Masripah dikabarkan meninggal akibat Covid-19. Meski demikian, SBMI tetap meminta berita acara kematian dan bukti pemakaman (berita acara pemakaman) dari KBRI di Turki, untuk dijadikan barang bukti guna meminta pertanggungjawaban pihak perekrut.
Juwarih mengungkapkan, Masripah diduga direkrut dan diberangkatkan secara illegal oleh pihak perekrut. Selain itu, Masripah juga diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus perekrutan pekerja migran.
Dugaan itu muncul karena Masripah diberangkatkan ke negara yang bukan menjadi negara penempatan secara resmi. Apalagi, Masripah dikirim ke Turki saat Indonesia sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
‘’Kami meminta pertanggungjawaban dari pihak perekrut,’’ tandas Juwarih.