Ahad 25 Jul 2021 19:10 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sempat masuk ke Indonesia.
Mahfud menjelaskan TKA yang masuk ke Indonesia ialah tenaga kerja resmi yang telah melakukan kontrak kerjasama dengan salah satu perusahaan sebelum diberlakukannya PPKM darurat. Saat tiba, TKA tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan dan wajib melaksanakan karantina selama delapan hari.
Ia juga mengingatkan bahwa saat ini pemerintah telah mengambil kebijakan melarang seluruh TKA masuk ke Indonesia, baik yang sudah kontrak maupun belum. Namun, khusus bagi tenaga kesehatan asing diperbolehkan dengan alasan membantu dalam penanganan pandemi Covid-19.
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis