REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berjanji untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak. Janji percepatan ini menyusul keputusan pemerintah untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Demi mengurangi beban masyarakat yang terdampak sejumlah pembatasan kegiatan selama ini, Jokowi mengatakan, pemerintah juga meningkatkan penyaluran bantuan sosial. Bansos akan diberikan kepada warga yang terdampak dan pelaku UKM.
"Dan penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (25/7).
Presiden Jokowi juga meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan menteri lain terkait untuk memaksimalkan pembagian vitamin dan suplemen kepada masyarakat yang membutuhkan. Menkes juga diminta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, terutama terkait penyaluran obat dan konsultasi dokter secara telemedicine.
"Serta dukungan pengobatan di RS," kata Jokowi.
Kebijakan perpanjangan PPKM level 4, ujar Jokowi, diambil dengan demi mewaspadai risiko Covid-19 varian delta yang lebih menular. Meski, ia mengatakan, pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 memang menunjukkan hasil positif, terutama terkait penambahan kasus harian, tingkat keterisian rumah sakit, dan positivity rate.
Sebagai informasi, sejumlah penyesuaian atau pelonggaran bertahap yang akan berlaku per Senin (26/7) besok, antara lain:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 sore.
"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda," ujar Jokowi.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 malam. Pengaturan teknisnya diatur pemda.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 malam dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," kata Jokowi.