Senin 26 Jul 2021 06:05 WIB

KRL Masih Hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Penumpang berjalan di Stasiun Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. KAI Commuter memastikan operasional KRL hari ini (26/7) masih hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal serta kebutuhan mendesak hingga 2 Agustus 2021.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Penumpang berjalan di Stasiun Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. KAI Commuter memastikan operasional KRL hari ini (26/7) masih hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal serta kebutuhan mendesak hingga 2 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KAI Commuter memastikan operasional kereta rel listrik (KRL) hari ini (26/7) masih hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal serta kebutuhan mendesak hingga 2 Agustus 2021. KAI Commuter akan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. 

"Ketentuan ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (25/7) malam. 

Baca Juga

Sementara itu untuk KRL Yogyakarta-Solo akan beroperasi dengan 20 perjalanan KRL perhari mulai pukul 05.15 WIB hingga 18.30 WIB. Sedangkan KA Prambanan Ekspres melayani dengan delapan perjalanan KA per hari.

"Rekayasa operasi lanjutan akan dilakukan KAI Commuter sesuai dengan tren volume pengguna KRL," tutur Ane. 

Anne menegaskan, pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan. Ketentuan-ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021. 

"Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai," kata Anne.

Untuk itu, Anne mengatakan, pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan. Dokumen perjalanan tersebut yaitu SRTP atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja, atay dokumen keterangan sesuai untuk pengguna KRL dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis, persalinan, duka cita, dan vaksinasi.

Anne menambahkan, pengguna KRL juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain. Masker ganda itu sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.

"Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun," ungkap Anne.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement