Senin 26 Jul 2021 07:48 WIB

Kota Bogor Perpanjang Kebijakan Ganjil-Genap Sepekan

Penyekatan di Kota Bogor juga tetap diberlakukan di 17 lokasi

Red: Nur Aini
Personel gabungan dari TNI AD, Polresta Bogor Kota dan Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Simpang Tol Bogor Outer Ring Road (BORR), Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/7/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan empat pada tanggal 23 hingga 25 Juli 2021 dalam rangka penerapan PPKM.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Personel gabungan dari TNI AD, Polresta Bogor Kota dan Dishub Kota Bogor mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Simpang Tol Bogor Outer Ring Road (BORR), Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/7/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan empat pada tanggal 23 hingga 25 Juli 2021 dalam rangka penerapan PPKM.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memutuskan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor selama sepekan mulai Senin (26/7) hingga Ahad (1/8).

"Kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor diperpanjang selama sepekan, mulai Senin besok," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, yang juga wakil ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, di Kota Bogor, Ahad malam (25/7).

Baca Juga

Menurut Susatyo, pada perpanjangan pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor mulai Senin besok, tetap memberlakukan penyekatan di 17 lokasi, yakni secara situasional selama 24 jam, tapi polanya diubah dari melarang masyarakat menjadi mengatur.

"Ada empat pola yang kami terapkan. Artinya, kami menerapkan pola yang lebih persuasif kepada masyarakat, pengendara kendaraan bermotor," katanya.

Susatyo menjelaskan, kalau sebelumnya diberlakukan pelarangan bagi pengendara yang plat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal pada kalender hari tersebut, kadang-kadang terjadi perdebatan antara petugas dan pengendara. Pada pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor mulai Senin besok, polanya diubah dari melarang menjadi mengatur, yakni mengingatkan masyarakat untuk dapat menahan diri satu hari tidak keluar rumah.

"Kepentingan keluar rumah, untuk belanja kebutuhan atau kegiatan lainnya, dapat ditahan sehari, dan menyesuaikan dengan plat kendaraan bermotornya," katanya.

Menurut Susatyo, kepatuhan masyarakat pada pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor, akan menentukan keberhasilan penanganan Covid-19. "Selama tiga hari pelaksanaan ganjil-genap pada Jumat hingga Ahad, ada penurunan mobilitas masyarakat yang berdampak positif pada penurunan angka Covid-19, tapi belum signifikan," katanya.

Karena itu, Susatyo mengimbau masyarakat Kota Bogor, untuk berperan aktif membantu penanganan Covid-19 dengan mengurangi mobilitas, sehingga angka Covid-19 bisa dikendalikan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement