REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali. Setidaknya terdapat 95 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4.
Namun, terdapat beberapa pelonggaran seperti diperbolehkannya makan di restoran hingga warteg. Meski dapat makan di tempat, pemerintah membatasi waktu makan di tempat demi mencegah kemungkinan penularan paparan Covid-19.
"Waktu makan setiap pengunjung maksimal hanya 20 menit. Karena tidak memakai masker, kami sarankan selama makan jangan banyak berkomunikasi," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Ahad (25/7) malam.
Adapun waktu operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Itu juga berlaku untuk lapak jajanan hingga tempat usaha ruang terbuka. Teknis operasional maupun dalam menerima pengunjung juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai aturan yang ada.
Sementara itu, Luhut menyampaikan, juga terdapat 33 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang sudah dapat menerapkan PPKM level 3, atau lebih longgar dari level 4.
Sama halnya dengan daerah dengan PPKM level 4, waktu operasional restoran hingga warteg hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Adapun waktu untuk makan di tempat maksimal selama 30 menit.
Luhut menyampaikan, keputusan pemerinah untuk memperpanjang PPKM level 4 dan 3 berdasarkan tiga indikator yang menjadi barometer dalam menentukan kebijakan. Ketiga indikator tersebut yakni laju penularan, bantuan dari WHO, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pihaknya pun meminta agar pemerintah daerah mengatur dengan ketat operasional restoran hingga warteg. Hal itu demi mencegah terjadinya kerumunan dan klaster baru.