Senin 26 Jul 2021 10:55 WIB

In Picture: Antrean Panjang Penumpang KRL di Stasiun Bojonggede

PT KAI Commuter Line masih memberlakukan pengetatan penumpang KRL..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). PT KAI Commuter Line masih memberlakukan pengetatan kepada para penumpangnya mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, pengetatan ini berbarengan dengan keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (FOTO : ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). PT KAI Commuter Line masih memberlakukan pengetatan kepada para penumpangnya mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, pengetatan ini berbarengan dengan keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). PT KAI Commuter Line masih memberlakukan pengetatan kepada para penumpangnya mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, pengetatan ini berbarengan dengan keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (FOTO : ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/7/2021). PT KAI Commuter Line masih memberlakukan pengetatan kepada para penumpangnya mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, pengetatan ini berbarengan dengan keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (FOTO : ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/7/2021).

PT KAI Commuter Line masih memberlakukan pengetatan kepada para penumpangnya mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, pengetatan ini berbarengan dengan keputusan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement