REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat (Kanit Satreskrim Polrestro Jakbar), AKP Fahmi Fiandri mengatakan, penyidik telah mengantongi nama tersangka terkait kasus penimbunan obat untuk pasien Covid-19.
Hal itu lantaran berkas penyerahan tersangka harus lengkap. "Iya insya Allah, kita koordinasikan dengan jaksa dulu," kata Fami saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/7).
Saat ini, penyidik Polrestro Jakbar hendak berkoordinasi dengan kejaksaan terkait berkas perkara sebelum penetapan tersangka. Namun, Fahmi enggan mengungkapkan terlebih dahulu identitas calon tersangka terkait dugaan penimbunan obat untuk pasien Covid-19 tersebut.
"Hari ini koordinasi dengan jaksa ya, nanti kami kabarin lagi," ujar Fahmi. Terkait saksi, kata dia, penyidik baru saja memeriksa ahli dari Kementerian Kesehatan pada Senin siang WIB. "Hari ini baru selesai diperiksa karena kemarin orangnya masih di Padang."
Polisi sudah memeriksa beberapa saksi ahli, antara lain pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli pidana, dan ahli dari Kementerian Perdagangan, serta saksi fakta. Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polrestro Jakbar menggeledah satu unit ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Senin (12/7) malam WIB.
Polisi menggerebek ruko berlantai tiga itu karena terindikasi menjadi lokasi penimbunan ratusan. Bahkan, ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien Covid-19, ditemukan di gudang.