PPKM Level 4 Diperpanjang, Sekda: DIY Ikuti Aturan Pusat

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Tukang becak menunggu penumpang di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Ahad (25/7). Pengunjung ke kawasan Malioboro masih sangat sedikit, meski penyekatan masuk sudah dilonggarkan. Diketahui pada awal PPKM Darurat akses masuk kawasan Malioboro ditutup. Dan kawasan pertokoan hampir ditutup semua.
Tukang becak menunggu penumpang di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Ahad (25/7). Pengunjung ke kawasan Malioboro masih sangat sedikit, meski penyekatan masuk sudah dilonggarkan. Diketahui pada awal PPKM Darurat akses masuk kawasan Malioboro ditutup. Dan kawasan pertokoan hampir ditutup semua. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Pemerintah pusat telah resmi memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021. Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pihaknya menunggu rincian aturan perpanjangan PPKM level 4 dari pemerintah pusat.

Aji menyebut, rincian aturan dalam perpanjangan PPKM level ini akan dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Nantinya, Inmendagri ini akan ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY.

"Kita akan segera menerima (Inmendagri) itu, pelaksanaan PPKM level 4 nanti kita akan mengikuti ketentuan dari pusat itu (perpanjangannya) menjadi seperti apa. Apa saja yang akan dikendorkan dan apa yang diperketat, itu kita akan ikuti setelah pemerintah pusat memutuskan," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Ahad (25/7).

Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan melanjutkan PPKM. Untuk daerah yang berada di level 4 seperti Jakarta, Semarang, Kota Yogyakarta, Sleman, Surabaya, dan Malang, aturan yang sama seperti pemberlakuan PPKM sebelumnya masih berlaku.

Hanya saja, pemerintah memberikan kelonggaran bagi usaha masyarakat kecil. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk para usaha masyarakat kecil diberikan kelonggaran karena pemerintah ingin menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil.

"Indikator ketiga adalah kondisi sosio ekonomi masyarakat. Presiden tekankan betul soal ini. Jadi kita bikin tiga indikator itu jadi barometer kita. Kita berikan kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan ketentuan khusus," ujar Luhut dalam Konferensi Pers, Ahad (25/7).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Antrean Panjang Penumpang KRL di Stasiun Bojonggede

Bima Arya Sugiarto Dukung Perpanjangan PPKM Level 4

PPKM Level 4 Berlanjut, Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan

Aturan-Aturan di Wilayah yang Berlakukan PPKM Level 3-4

Kapolda NTT Minta Jajaran Bubarkan Kerumunan Secara Humanis

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark