REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat ada 514 pelanggaran selama penerapan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021 dan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021 di Kota Tangsel, Banten.
Jenis pelanggarannya beragam, mulai perorangan yang tidak mengenakan masker hingga pelaku usaha yang tidak menaati jam operasional. "Itu pelanggaran secara perorangan, pelanggaran tempat pelaku usaha, baik yang di pinggir jalan maupun restoran-restoran yang permanen,” ujar Kabid Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana saat dihubungi, Ahad (26/7).
Pelanggaran yang dominan dilakukan masyarakat adalah tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Selebihnya, kata dia, pelanggaran tempat usaha yang melewati batas jam operasional atau warung makan yang masih menyediakan makan di tempat atau dine in.
Sapta mengatakan, para pelanggar mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Bagi perorangan yang melakukan pelanggaran, sambung dia, tidak mengenakan masker saat keluar rumah dikenakan denda Rp 100 ribu. Sementara tempat usaha dikenai denda hingga penyegelan.
"Kalau untuk denda tempat usaha itu bisa dari Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta. Tapi dalam situasi seperti ini kemarin dalam sidang putusan hakim mengambil yang paling minimal,” jelas Sapta.
Adapun terkait penyegelan, kata dia, ada sekitar 32 tempat makan yang disegel di tujuh kecamatan yang ada di Tangsel selama penerapan aturan itu. Meski ada banyak pelanggaran, berdasarkan pengamatannya, dalam operasi penegakan PPKM darurat dan level empat, secara kualitatif terdapat peningkatan kepatuhan masyarakat.
“Perkembangan sampai semalam itu luar biasa, dua malam yakni malam Sabtu dan malam Minggu yang biasanya hiruk pikuk dari Bintaro, Pondok Aren, BSD, sampai ke Pamulang itu semuanya senyap semua, jadi masyarakat menyadari, pelaku usaha juga menaati jam malam yang ditentukan,” ujar Sapta.