Senin 26 Jul 2021 13:33 WIB

PPKM Diperpanjang, Polda Jatim Belum Longgarkan Penyekatan

Sejumlah penyekatan dan penutupan jalan masih diterapkan. Jam malam masih berlaku.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kepolisian Daerah Jawa Timur tampaknya belum akan melonggarkan penyekatan di beberapa titik perbatasan seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah penyekatan dan penutupan jalan masih diterapkan. Bahkan, jam malam juga masih berlaku. (Foto ilustrasi: Penyekatan di Jembatan Suramadu, Jawa Timur)
Foto: ANTARA/Moch Asim
Kepolisian Daerah Jawa Timur tampaknya belum akan melonggarkan penyekatan di beberapa titik perbatasan seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah penyekatan dan penutupan jalan masih diterapkan. Bahkan, jam malam juga masih berlaku. (Foto ilustrasi: Penyekatan di Jembatan Suramadu, Jawa Timur)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur tampaknya belum akan melonggarkan penyekatan di beberapa titik perbatasan seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 hingga 2 Agustus 2021. Sejumlah penyekatan dan penutupan jalan masih diterapkan. Bahkan, jam malam juga masih berlaku. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pelonggaran penyekatan di beberapa ruas jalan dan tol masih menunggu instruksi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sementara untuk jam malam, akan disesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). 

Baca Juga

"Terkait penyekatan kami menunggu arahan dari Kakorlantas. Belum ada perubahan Inmendagri, kami tetap melaksanakan petunjuk presiden melalui Inmendagri jam 8 (20.00 WIB)," ujarnya, Senin (26/7).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Hanya, presiden memilih melonggarkan beberapa aturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi skala kecil. 

Sejumlah penyesuaian atau pelonggaran bertahap berlaku mulai Senin (26/7). Seperti pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. 

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 sore. Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 malam. Pengaturan teknisnya diatur pemda.

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement