REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Peningkatan penumpang KRL commuter line di Stasiun Bogor kembali meningkat pada hari pertama perpanjangan PPKM Level 4, Senin (26/7). Peningkatan penumpang terjadi karena pekerja di sejumlah sektor sudah mulai kembali beraktivitas.
“Hari ini memang sudah ada sektor yang dibuka, nonformal seperti bengkel, pedagang, juga ada tempat makan yang diizinkan sehingga volume kami naik hari ini,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba di Stasiun Bogor, Senin (26/7).
Anne mengatakan, sejak pukul 04.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB, pihaknya telah melayani sekitar 60 ribu penumpang pada keberangkatan pagi. Dibandingkan pada PPKM sebelumnya, jumlah tersebut meningkat sebesar 20 persen.
“Yang biasanya sampai jam 08.00 WIB itu kita melayani sekitar 40-50 ribu, hari ini hampir 60 ribu kita layani. Jadi kenaikan 20-25 persen tadi dari jam 04.00 WIB sampai 06.30 WIB,” ujarnya.
Anne mengatakan, aturan untuk para pekerja masih sama seperti yang diterapkan sejak awal PPKM Darurat. Di mana, calon penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Begitu juga protokol kesehatan bagi para penumpang, seperti penggunaan masker ganda, dan pembatasan kapasitas di setiap gerbong. Anne mengatakan, saat ini PT KAI Commuter membatasi kapasitas 52 orang per gerbong.
“Untuk dokumen perjalanan tidak ada yang berubah jadi pengguna jasa commuter line tetap membawa surat keterangan kerja baik dari perusahaan atau pemerintahan setempat. Mungkin pro dan kontra ada tapi kita lihat prosesnya mereka tertib,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi melanjutkan PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Namun, pada sektor ekonomi rakyat perlahan mulai dibuka dengan protokol kesehatan ketat dan pembatasan.
Jokowi mengatakan, pasar rakyat yang menjual sembako boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, loundri, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, beserta usaha kecil lainnya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Lalu lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dibolehkan buka dengan prokes sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan pengunjung 20 menit.