Senin 26 Jul 2021 15:18 WIB

KPSI Dorong Kriteria Penerima BSU Diperluas

Pemerintah akan beri subsidi upah ke pekerja terdampak di zona PPKM level 4.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan apresiasinya atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan pemerintah kepada pekerja terdampak COVID-19. Ia juga mendorong cakupan kriterianya diperluas untuk menjangkau lebih banyak orang. (Foto: Said Iqbal)
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan apresiasinya atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan pemerintah kepada pekerja terdampak COVID-19. Ia juga mendorong cakupan kriterianya diperluas untuk menjangkau lebih banyak orang. (Foto: Said Iqbal)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan apresiasinya atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan pemerintah kepada pekerja terdampak COVID-19. Ia juga mendorong cakupan kriterianya diperluas untuk menjangkau lebih banyak orang.

"Kami setuju bantuan subsidi upah, tapi kriterianya harus diperbaiki. Kriteria tentang penerima BSU itu harus diperbaiki," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers terkait kondisi pekerja saat PPKM, dipantau dari Jakarta, Senin (26/7).

Baca Juga

Sebelumnya pemerintah mengumumkan akan memberikan subsidi upah kepada pekerja terdampak COVID-19. Kriteria pekerja calon penerima BSU, yakni berada di Zona PPKM Level 4, peserta membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan masuk dalam sektor terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, transportasi, perdagangan, dan jasa.

Masing-masing pekerja yang memenuhi syarat itu akan mendapatkan bantuan Rp1 juta untuk dua bulan atau Rp500.000 per bulan, yang langsung diberikan sekaligus melalui transfer bank. Pemerintah memperkirakan terdapat sekitar 8 juta orang penerima BSU 2021, menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, Said mengatakan, beberapa daerah yang menjalankan PPKM Level 4 memiliki upah minimum di atas Rp3,5 juta dengan banyak pekerjanya juga terdampak pandemi, baik mengalami pemotongan upah atau dirumahkan. Karena itu, dia mendorong agar penyaluran itu lebih tepat sasaran, menyasar pekerja yang dirumahkan dan mengalami pengurangan gaji hingga berada di bawah Rp3,5 juta meski upah sebelum dipotong berada di atas angka tersebut.

Dia juga mendorong agar penyaluran dapat dilakukan dengan cepat mengingat PPKM Level 4 akan berlangsung sampai dengan 4 Agustus 2021, jika tidak diperpanjang kembali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement