Senin 26 Jul 2021 15:20 WIB

Kasus Bertambah, BOR RS di Sumbar Meningkat Jadi 77 Persen

Pemprov Sumbar surati kepala daerah tambah tempat tidur RS untuk tingkatkan BOR

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja memindahkan tabung oksigen yang kosong, di tempat pengisian oksigen PT Asiana Gasindo, Padang, Sumatera Barat. Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di Rumah Sakit di Sumatra Barat kini mencapai angka 77 persen. Kepala Dinas Kesehatan, Sumatra Barat, Arry Yuswandi, mengatakan angka ini meningkat dari sebelumnya yang hanya mencapai 72 persen.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Pekerja memindahkan tabung oksigen yang kosong, di tempat pengisian oksigen PT Asiana Gasindo, Padang, Sumatera Barat. Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di Rumah Sakit di Sumatra Barat kini mencapai angka 77 persen. Kepala Dinas Kesehatan, Sumatra Barat, Arry Yuswandi, mengatakan angka ini meningkat dari sebelumnya yang hanya mencapai 72 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat tidur di Rumah Sakit di Sumatra Barat kini mencapai angka 77 persen. Kepala Dinas Kesehatan, Sumatra Barat, Arry Yuswandi, mengatakan angka ini meningkat dari sebelumnya yang hanya mencapai 72 persen.

"Peningkatan terjadi seiring meningkatnya temuan kasus positif covid-19. Keterisian itu tergantung dengan jumlah kasus positif covid-19 setiap hari. Kita semua harus patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan," kata Arry, Senin (26/7).

Arry menyebut Dinkes Sumbar berupaya meningkatkan kapasitas rumah sakit. Selain itu, ia meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan supaya korban penularan covid tidak terus bertambah.

Selain menambah kapasitas rumah sakit, Dinkes juga mengupayakan isolasi mandiri terpusat. Supaya mereka dapat menekan peningkatan BOR rumah sakit.

“Kita berusaha terus dengan setiap rumah sakit yang ada agar menambah jumlah tempat tidur, ini terus kita dorong,” ujarnya.

Pemprov Sumbar menurut Arry juga sudah menyurati semua kepala daerah agar menambah tempat tidur di rumah sakit daerah masing-masing. Selain itu juga diberikan ketentuan misalnya bagi daerah zona kuning agar sebanyak 30 persen tempat tidurnya diberikan untuk penanganan covid-19. Kemudian bagi zona merah minimal 40 persen tempat tidur untuk penanganan covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement