REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Perimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Semarang berharap Pemerintah memberikan perhatian kepada para pekerja sektor perhotelan, menyusul adanya kebijakan perpanjangan PPKM Level 4.
Tak terkecuali para pekerja sektor perhotelan di Kabupaten Semarang, yang saat ini sedang menghadapi situasi serba sulit akibat vakumnya bisnis pariwisata oleh pembatasan berbagai kegiatan dan mobilitas masyarakat.
Ketua BPC PHRI Kabupaten Semarang, Fitri Rizani mengungkapkan, bisnis perhotelan di Kabupaten Semarang memiliki ketergantungan dengan denyut kegiatan pariwisata di daerah setempat.
“Sepanjang aktivitas pariwisata di Kabupaten Semarang masih berhenti, maka imbasnya juga tidak ada tamu yang datang ke hotel,” ungkapnya, di Bandungan, Kabupaten Semarang, Senin (26/7).
Menurut Fitri, para pekerja sektor perhotelan di Kabupaten Semarang, saat ini tengah menghadapi situasi yang paling sulit akibat dampak pembatasan mobilitas dan aktivitas pariwisata dan perpanjangan PPKM Level 4.
Selain terus dibayang- bayangi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, setelah sejumlah pengusaha sektor perhotelan mulai kolaps karena beban biaya operasional yang dirasakan semakin berat.
Persoalan semakin rumit manakala pekerja di sektor perhotelan juga masih minim perhatian dari Pemerintah. Beberapa waktu lalu, ia sempat mendengar bakal ada kebijakan bantuan tunai bagi pekerja yang terdampak PPKM Level 4.
Namun kebijakan tersebut sepertinya belum akan menyentuh para pekerja sektor pariwisata dan perhotelan. “Oleh karena itu, kami berharap ada perhatian dari pemerintah kepada para pekerja sector perhotelan dan juga pariwisata,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih mengatakan, penutupan kegiatan pariwisata memang berdampak bagi para pekerja sektor pariwisata dan perhotelan di daerahnya.
Ia mengakui, saat ini memang sudah ada para pekerja sektor pariwisata dan perhotelan yang terdampak opsi PHK, meski angkanya masih kecil. Selebihnya, ada yang masih bertahan dengan berbagai cara.
“Misalnya merumahkan sementara sebagian karyawannya dan tidak melakukan PHK, mengatur jam kerja secara bergantian agar semua karyawannya masih tetap bisa bekerja dan sebagainya,” jelas Dewi.
Terkait dengan nasib para pekerja sektor pariwisata dan perhotelan yang tidak tersentuh oleh bantuan sosial dari pemerintah, Disparta Kabupaten Semarang menurutnya telah berupaya membantu.
Kemarin Disparta Kabupaten Semarang sudah mengajukan, tetapi harus melalui desa dan kecamatan. “Sehingga nanti bantuan sosial bagi pekerja sektor pariwisata dan perhotelan akan melalui desa dan kecamatan,” tambahnya.