Senin 26 Jul 2021 16:17 WIB

In Picture: PPKM Level 4 Diperpanjang, Mal Boleh Buka Hingga Pukul 17.00

Pemerintah melakukan penyesuaian beberapa aturan pada perpanjangan PPKM level 4..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7). Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suasana sepi di salah satu pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 di Jakarta, Senin (26/7).

Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 pemerintah memutuskan beberapa penyesuaian aturan terkait aktivitas masyarakat diantaranya membuka kegiatan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas maksimun 25 persen penjungung serta beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement