Senin 26 Jul 2021 19:09 WIB

AP I Kawal Ketat Penerapan Ketentuan Perjalanan Udara

Pemerintah memberlakukan aturan perjalanan udara selama PPKM level 4.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Calon penumpang pesawat menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) memastikan akan mengawal ketat ketentuan perjalanan penumpang pesawat di bandara yang dikelolanya. Hal tersebut menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021. 

“Kami secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara,” kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi, Senin (26/8). 

Dia memastikan AP I juga menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasinya. Faik mengatakan petugas AP I di lapangan juga secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan. 

“Semua ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara," tutur Faik.

Faik menjelaskan, ketentuan perjalanan udara tersebut didasarkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 yang diterbitkan menyusul ditetapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 yang resmi berlaku mulai tanggal 19 Juli 2021 tersebut mengatur persyaratan bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali. Syarat perjalanan tersebut yaitu harus menyertakan sertifikat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yakni surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam SE tersebut, ditetapkan bahwa kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi calon penumpang pesawat udara dengan kategori calon penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis. Begitu juga untuk pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement