Senin 26 Jul 2021 19:26 WIB

Menko Airlangga: Penyaluran KUR Capai Rp 143,14 Triliun

Realisasi KUR ini mencapai 56,58 persen dari target 2021.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
 Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang berbincang dengan debitur di kantor penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank milik pemerintah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) terus mengalami peningkatan. Dari awal tahun hingga 25 Juli 2021 meningkat menjadi sebesar Rp 143,14 triliun yang disalurkan kepada 3,87 juta debitur.

Realisasi KUR ini mencapai 56,58 persen dari target 2021 yaitu sebesar Rp 253 triliun. Sehingga total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp 283 triliun dengan rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) relatif rendah sebesar 0,88 persen. 

Penyaluran KUR selama 2021 berdasarkan jenis yaitu KUR Super Mikro sebesar 4,51 persen, KUR Mikro sebesar 60,92 persen, KUR Kecil sebesar 34,55 persen, dan KUR penempatan TKI sebesar 0,02 persen. Penyaluran KUR pada 2021 telah mendekati pola normal sebelum pra-Covid dengan rata-rata penyaluran sebesar Rp 21,84 triliun per bulan. 

“Peningkatan demand KUR yang signifikan disebabkan antara lain karena mulai pulihnya perekonomian dan juga karena suku bunga KUR yang rendah, yaitu hanya 3 persen. Pemerintah juga memberikan tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen,” ujar Airlangga, Senin (26/7).

Penyaluran KUR terbanyak berada di Pulau Jawa sebesar Rp 78,66 triliun. Sementara penyaluran KUR tertinggi berada di Provinsi Jawa Tengah dengan total penyaluran sebesar Rp 25,5 triliun. 

Kebijakan prioritas KUR 2021 yakni untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan optimalisasi pelaksanaan KUR Super Mikro, pelaksanaan KUR untuk mendukung korporatisasi petani dan nelayan, KUR yang disalurkan kepada kelompok atau klaster dengan skema KUR khusus serta integrasi pembiayaan UMKM lainnya. Dukungan akses pembiayaan UMKM lainnya yaitu Ultra Mikro (UMi) dan LPDB (Dana Bergulir) yang jika sudah naik kelas akan diarahkan ke KUR.

Penyaluran KUR pada sektor pertanian secara khusus juga mengalami peningkatan yang signifikan, dengan pertumbuhan selama 2021 sebesar 29,8 persen. Sementara total penyaluran sebesar Rp 42,7 triliun. Porsi penyaluran KUR sektor pertanian juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. 

Pada 2019, porsi KUR Pertanian sebesar 26 persen. Angka itu mengalami peningkatan masing-masing menjadi 29 persen dan 29,8 persen pada 2020 dan 2021.

Total akumulasi penyaluran KUR pada sektor pertanian sejak awal 2021 hingga 25 Juli 2021 sebesar Rp 41,89 triliun yang didominasi oleh subsektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 9,5 triliun. Diikuti subsektor pertanian padi sebesar Rpb7,8 triliun dan subsektor perkebunan tanaman lainnya dan kehutanan sebesar Rp 5,5 triliun.

“Pemerintah terus mendorong porsi penyaluran KUR sektor pertanian dengan memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 3 persen untuk 2021. Lalu meningkatkan KUR tanpa agunan tambahan dari Rp 50 juta menjadi Rp100 juta, pemberian fasilitas KUR khusus bagi kelompok komoditas pertanian dan komoditas produktif lain, serta dengan memberikan relaksasi ketentuan KUR berupa penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit KUR,” tutur dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement