Pasar Non Esensial di Yogya Dibuka, Pedagang Bergantian
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pedagang batik menjajakan daganganya di los pakaian Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (26/7/2021). Setelah tutup selama PPKM Darurat, saat ini los non esensial seperti los batik maupun kerajinan di Pasar Beringharjo mulai dibuka menyusul penyesuaian PPKM di DIY. | Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali membuka pasar-pasar non esensial yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari. Walaupun begitu, diberlakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen bagi pedagang maupun pembeli di masa perpanjangan PPKM level 4.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Yunianto Dwisutono mengatakan, pengaturan kapasitas untuk pedagang dilakukan dengan cara berjualan bergantian. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pedagang melalui lurah dan paguyuban pedagang pasar agar dapat menjalankan aturan ini.
"Ada pengaturan pedagang berjualan bergantian seperti di Pasar Beringharjo Barat. Untuk pasar-pasar tradisional yang buka pagi prioritas untuk pedagang yang berjualan di kios dan los," kata Yunianto di Kota Yogyakarta, Senin (26/7).
Pembukaan pasar non esensial, katanya, hanya diperbolehkan hingga pukul 15.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
Yunianto menyebut, ada lima pasar tradisional non esensial yang kembali beroperasi di masa perpanjangan PPKM level 4 ini. Mulai dari Pasar Beringharjo Barat, Pasar Klithikan Pakuncen, Pasar Satwa dan Tanaman Hias, Pasar Tunjungsari dan Pasar Ciptomulyo
"Kelima pasar tersebut tutup sementara saat PPKM darurat awal hingga diperpanjang (PPKM level 4) sampai 25 Juli 2021," ujarnya.
Pihaknya juga sudah melakukan pemantauan di pasar-pasar non esensial. Mulai 26 Juli ini, katanya, sudah ada aktivitas pedagang di pasar tersebut.
"Di Pasar Beringharjo Barat misalnya sudah buka walaupun masih sepi. Harapan kami tetap terkendali tidak ada kerumunan dulu," jelas Yunianto.
Sementara itu, kegiatan usaha yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap beroperasi seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Pasar rakyat, supermarket, swalayan hingga toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
"Di Yogya pasar-pasar tradisional kebutuhan pokok beroperasi sampai siang hari. Kecuali Pasar Giwangan yang selama PPKM level 4 buka sampai 20.00 WIB," katanya.