REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Unsur Forkopimda Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi terkait tindaklanjut perpanjangan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di Balai Kota Sukabumi, Senin (26/7). Walaupun dalam PPKM Level 4 ini ada kelonggaran dibandingkan sebelumnya, namun masih ada pembatasan-pembatasan dan warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pada momen ini hadir Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Taufan Zakaria, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, dan unsur lainnya.
''Sebagaimana arahan dari presiden kemudian ditindaklanjuti oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendari) Nomor 24 tahun 2021, di mana Kota Sukabumi masih masuk PPKM level 4,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Namun ada perbedaan di PPKM Level 4 ini, karena akan dilakukan pelanggaran-pelonggaran kepada masyarakat.
Diantaranya para PKL atau pedagang yang dalam aturan sebelumnya tidak boleh berdagang, namun dalam perpanjangan level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus PKL boleh berdagang. Selanjutnya pertokoan non esensial juga boleh buka hanya tetap dilakukan pembatasan-pembatasan diantaranya pembatasan jam operasional contoh PKL dan warteg dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan pertokoan boleh buka hingga pukul 15.00 WIB.
Sementara yang lainnya seperti pembelajaran, sektor esensial dan industri masih sama dengan aturan sebelumnya termasuk ruang terbuka publik. Intinya berdasarkan Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 terkait pertokoan dan PKL boleh buka dengan pembatasan dari jam operasional.
'' Namun demikian tidak bisa dipungkiri kita masih level 4 zona merah jadi bukan berarti sudah bebas melaksanakan kegiatan ada pembatasan,'' kata Wali Kota. Khususnya berkaitan dengan waktu dan tempat misalnya rumah makan cafe dan sebagainya boleh buka akan tetapi tetap tidak makan di tempat.
Pengetatan lainnya lanjut Fahmi, forkopimda bersepakat sebagaimana arahan dari pusat adanya pengetatan yang berkaitan dengan arus lalu lintas. Di mana Polres membuat ring 1, ring 2, dan ring 3 didasarkan kepadatan mobilisasi masyarakat.
Misalnya ring 1 tidak dapat dilalui arus lalu lintas dalam artian dilakukan penyekatan atau penutupan. Sementara ring 2 dan 3 evaluatif dilakukan penyekatan atau dibuka berdasarkan situasional, ketika terjadi peningkatan arus kendaraan.
Fahmi berharap masyarakat harus mengetahui Kota Sukabumi masih berada di level 4 atau zona merah. Sehingga harus adanya dukungan dari masyarakat supaya turun level.
Jangan sampai saat ini atas kebijakan presiden dilakukan ada kelonggaran, namun tiba tiba masyarakat euforia dan tidak disipilin protokol kesehatan yang akan menyebabkan kasus baru dan angka kematian naik. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan Kota Sukabumi bisa jadi masuk ke zona yang tidak diharapkan seperti zona hitam atau zona lainnya.
''Saya berharap pelonggaran yang diberikan pemerintah pusat dimanfaatkan sebaik-baiknya tanpa mengendorkan protokol kesehatan tetap disiplin dan ikuti arahan dari pemerintah pusat,'' kata Fahmi.