Senin 26 Jul 2021 20:48 WIB

Ketua Satgas Meminta Tingkatkan 3T di Perpanjangan PPKM

Ketua Satgas Covid-19 juga meminta masyarakat menjalankan prokes dengan disiplin

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito (baju putih rompi) saat melakukan peninjauan.  Ganip Warsito mengatakan, pilar penegakan penanganan Covid-19 adalah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan meningkatkan upaya tes, lacak, dan isolasi (testing, tracking, dan treatment/3T) di seluruh daerah di Indonesia.
Foto: BNPB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito (baju putih rompi) saat melakukan peninjauan. Ganip Warsito mengatakan, pilar penegakan penanganan Covid-19 adalah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan meningkatkan upaya tes, lacak, dan isolasi (testing, tracking, dan treatment/3T) di seluruh daerah di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 mendatang.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, pilar penegakan penanganan Covid-19 adalah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan meningkatkan upaya tes, lacak, dan isolasi (testing, tracking, dan treatment/3T) di seluruh daerah di Indonesia. 

"Terkait percepatan penanganan Covid-19 dalam PPKM level 4, yang perlu dilakukan bersama adalah disiplin dalam melaksanakan prokes," ujarnya saat di konferensi virtual BNPB, Senin (26/7).

Ia menambahkan, upaya preventif pengendalian Covid-19 dilakukan di hulu secara eksponensial bisa menunjukkan penurunan yang diharapkan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau apabila ada anggota masyarakat merasa tidak nyaman bisa melakukan pemeriksaan (testing) di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) atau di pos-pos PPKM di daerah.

Apabila ada indikasi terpapar Covid-19, dia melanjutkan, maka akan disediakan tempat isolasi terpusat yang akan dikelola oleh pemerintah daerah maupun Satgas Covid-19 nasional sampai selesai. Kemudian, dia menambahkan, masyarakat yang tertular virus ini dan akan melaksanakan isolasi mandiri maka akan dipantau selama lima hari setelah pemeriksaan yang pertama. Kemudian setelah hari kelima isolasi bisa dilakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

"Dengan demikian langkah ini yang membuat kami bisa mengendalikan Covid-19 dengan baik," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat ikut memahami pentingnya PPKM dan juga mendukung 3T. Sehingga, dia menambahkan, pengendalian Covid-19 dapat dilakukan dengan optimal. 

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Ahad (25/7).

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Ahad (25/7) malam.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata presiden melalui tayangan YouTube akun Sekretariat Presiden. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement