REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Kota Cirebon menjadi satu-satunya daerah di Wilayah Ciayumajakuning (Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) yang menerapkan PPKM Level 4. Sejumlah aturan ditetapkan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Aturan itu disampaikan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, melalui Surat Edaran Nomor 443/SE 72-PEM tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Dalam Rangka Penanganan dan Pengendalian Penyebaran covid-19 di Kota Cirebon. Surat itu mulai berlaku sejak ditandatangani pada 26 Juli 2021.
Adapun sejumlah aturan dalam PPKM Level 4 yang tertuang dalam surat edaran itu di antaranya, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Untuk super market, toko swalayan, pasar rakyat dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Ketentuan serupa juga berlaku untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel, tempat cuci kendaraan bermotor dan toko penjual barang non kebutuhan sehari-hari lainnya diizinkan buka dengan prokes sampai pukul 20.00 WIB.
Begitu pula warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan, diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Untuk restoran/rumah makan, kafe, dengan lokasi di dalam gedung/toko tertutup baik yang berada di lokasi sendiri maupun di dalam mall, boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Mereka pun hanya diizinkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Untuk kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses pegawai yang melayani penjualan online, dengan maksimal tiga orang setiap toko.
Penutupan sementara juga berlaku pada kegiatan usaha pariwisata, usaha hiburan malam, karaoke, bioskop, panti piat, pusat kebugaran, biliar, arena permainan anak dan arena ketangkasan.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk fasilitas umum seperti area publik, alun-alun, pasar malam, pasar mingguan, maupun pasar dadakan. Begitu pula dengan kegiatan seni budaya, olah raga, dan sosial kemasyarakatan yang juga ditutup sementara.
Sedangkan tempat ibadah, baik itu masjid, mushola, vihara, gereja, pura, klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah, dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Untuk resepsi pernikahan/hajatan ditiadakan selama PPKM. Sedangkan untuk akad nikah, maksimal dihadiri 20 orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengakui, berdasarkan penilaian dari sejumlah parameter, Kota Cirebon memang masuk dalam penerapan PPKM level 4. Seperti penilaian kasus konfirmasi positif Covid-19, perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun jumlah kematian.‘’Dari penilaian itu, kita memang masih masuk level 4,’’ kata Agus.
Untuk itu, lanjut Agus, sejumlah aturan yang diterapkan selama PPKM Darurat tetap dilakukan. Mulai dari penyekatan batas kota, penyekatan dalam kota maupun pemadaman PJU. ‘’Termasuk penindakan, juga tetap dilanjutkan,’’ kata Agus.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota (Ciko), AKP La Ode Habibi Ade Jama, menerangkan, ada empat pintu masuk ke Kota Cirebon yang tetap dilakukan penyekatan. Yakni, bundaran Bakorwil, di Kalijaga, Kedawung dan Penggung.
Pengendara yang hendak masuk ke Kota Cirebon pun dilakukan pemeriksaan. Mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama maupun surat negatif berdasarkan PCR ataupun antigen.