REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polisi mengamankan sebanyak 10 orang terkait dugaan pelanggaran penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Selatan. Mereka dimintai keterangan usai polisi mendapati adanya dua tempat usaha yang melanggar aturan.
"Polres Tangerang Selatan mengamankan 10 orang yang berada di lokasi tersebut. Empat wanita dan enam pria," Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Senin. Iman menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan pada Ahad (25/7) sekira pukul 01.30 WIB. Terdapat dua lokasi tempat usaha yang diduga melakukan pelanggaran.
"Kami melaksanakan penindakan terhadap dua tempat yang diduga melanggar undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan dan atau UU Wabah Penyakit Menular," terangnya.
Kedua lokasi itu adalah B'Fly massage and lounge dan Beer Garage yang berada di daerah Kelapa Dua. Iman mengatakan, berdasarkan beberapa petunjuk yang ditemukan, di Beer Garage diduga ada aktivitas selama masa PPKM level 4. Adapun di B'Fly massage and lounge terdapat kegiatan perayaan yang tidak diperbolehkan digelar pada masa darurat Covid-19 seperti saat ini.
"B'Fly message and lounge dimana di tempat tersebut diselenggarakan perayaan ulang tahun yang kemudian menyebabkan terjadinya kerumunan," jelasnya.
Dia melanjutkan, saat ini 10 orang yang diamankan tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.