Senin 26 Jul 2021 21:49 WIB

Tiga Bupati di Lampung Jalani Isolasi Mandiri

Tiga bupati tersebut tidak bisa hadir dalam rapat penanganan Covid.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)
Foto: EPA/CDC
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tidak menghadiri Rapat Konsolidasi Penanganan Covid-19 di Kantor Gubernur Lampung, Senin (26/7), tiga bupati di Lampung dikabarkan positif Covid-19. Ketiga bupati tersebut saat ini sedang menjalani isolasi mandiri.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di Pemprov Lampung, Senin (26/7) malam, tiga bupati yang diduga positif Covid-19 yakni Bupati Mesuji Saply, Bupati Lampung Utara Budi Utomo, dan Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad.

Baca Juga

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mendapat kabar dari utusan masing-masing perwakilan kabupaten tersebut menyatakan, ketiga kepala daerah tersebut sedang menjalani perawatan isolasi mandiri. “Informasi pejabat mewakili (rapat konsolidasi),” katanya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin rapat konsolidasi penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Lampung. Gubernur telah mengeluarkan dua instruksi gubernur (Ingub) terkait penerapan PPKM yang akan berlaku sampai 2 Agustus 2021.

Pertama, Ingub Lampung nomor 10 tahun 2021 tentang PPKM kreteria level 4 Covid-19 di Lampung. “Ini ditujukan kepada wali kota Bandar Lampung, yang ditetapkan PPKM level 4,” kata Reihana dalam keterangan persnya, Senin (26/7)

Sedangkan Ingub Lampung kedua nomor 11 tahun 2021 tentang PPKM pada kriteria level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Lampung.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana mengatakan, pada Ingub ini terdapat 14 kabupaten/kota di Lampung menerapkan PPKM level 3. Yakni, Kota Metro, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, Pesawaran, Pesisir barat, Pringsewu, Tanggamus, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Waykanan.

Hanya Kota Bandar Lampung yang menerapkan PPKM sejak awal darurat, perpanjangan PPKM level 4, dan perpanjangan lagi PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021. Ibukota Provinsi Lampung tersebut sudah ditetapkan sebagai zona merah, bersama tiga kabupaten lainnya, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Utara, dan Lampung Timur. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement