REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, membantah tudingan yang menyebut terlibat dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) 652 tahun 2021. SK tersebut membuat pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan masing-masing.
"Saya bukan konseptor surat itu. Tolong tanyakan ke Humas saja ya," kata Albertina di Jakarta, Senin (26/7).
Keterlibatan Dewas dalam pembuatan SK 652 sebagaimana dikatakan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan. Hotman menyebut bahwa Albertina melakukan supervisi terhadap draf SKI 652 tersebut.
Hal itu dia sampaikan menanggapi hasil pemeriksaan Dewas terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK. Hotman lantas mengaku tak heran dengan hasil pemeriksaan yang tidak bisa dilanjutkan karena dinilai tidak cukup bukti.
"Maka tentu saja Dewan Pengawas tidak akan melanjutkan ke sidang etik, karena Dewan Pengawas terlibat dalam proses TWK ini," kata Hotman.
Sebelumnya, Dewas mengaku tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK. Dewas menilai, laporan yang dilakukan pegawai KPK tak lulus TWK tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak mengatakan, Dewas telah mendalami setidaknya 42 bukti rekaman dan dokumen dalam pemeriksaan tersebut. Dewas juga telah memeriksa terlapor, pelapor, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB dan Kemenkumham.
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan mengaku heran dengan Dewas yang seakan tidak melihat pelanggaran etik terkait TWK. Dia menilai, Dewas seperti berlaku sebagai kuasa hukum pimpinan KPK.
Dia mengungkapkan, temuan Ombudsman sudah menjelaskan sekaligus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau etik. Dia melanjutkan, temuan juga menggambarkan adanya tindakan kesewenang-wenangan, pelanggaran prosedur hingga perbuatan tidak patut.
Novel berpendapat, dengan bukti yang telah konkrit seharusnya Dewas sudah bisa merespon dengan lebih akurat lagi. Dia lantas mempertanyakan kompetensi Dewas yang dinilai tidak bisa melakukan pendalaman materi dan investigasi dari sebuah perkara.