Selasa 27 Jul 2021 00:07 WIB

Fahmi Idris Bagikan Tips Pencegahan Korupsi

Moralitas adalah bagian sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Politisi senior Partai Golkar Fahmi Idris meraih gelar Doktor Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) setelah mempertahankan disertasinya di depan dewan penguji yang berjudul Korupsi Pada Masyarakat yang Menjunjung Tinggi Keadilan Sosial: Refleksi Kritis Berbasis Kontraktualisme Rawls.
Foto: istimewa
Politisi senior Partai Golkar Fahmi Idris meraih gelar Doktor Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) setelah mempertahankan disertasinya di depan dewan penguji yang berjudul Korupsi Pada Masyarakat yang Menjunjung Tinggi Keadilan Sosial: Refleksi Kritis Berbasis Kontraktualisme Rawls.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta mantan menteri Perindustrian Fahmi Idris optimistis fenomena korupsi di Indonesia dapat dicegah. Caranya dengan menggunakan pendekatan refleksi dialogis dan pendekatan kultural. 

Hal itu disampaikan Fahmi usai meraih gelar Doktor Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) pada Senin (26/7). Ia mempertahankan disertasinya di depan dewan penguji yang berjudul “Korupsi pada Masyarakat yang Menjunjung Tinggi Keadilan Sosial: Refleksi Kritis Berbasis Kontraktualisme Rawls”.

Fahmi menjelaskan pendekatan refleksi dialogis merupakan respon adaptif individual terhadap upaya bertahan hidup dan bersifat universal. Sehingga terdapat pada semua warga negara yang memiliki kapasitas berpikir ditandai dengan kedewasaan dan kesehatan psikologis. 

"Adapun pendekatan kultural dengan memanfaatkan karakteristik masyarakat yang pada gilirannya merupakan respons adaptif secara kolektif terhadap upaya bertahan hidup. Pendekatan kultural ini bersifat partikular, otomatis dan mudah dijalankan," kata Fahmi dalam keterangan pers, Senin (26/7).

Fahmi menganggap kedua pendekatan ini dapat diterapkan pada tatanan moral karena menggunakan agen-agen pembentuk moral masyarakat yaitu tokoh-tokoh agama. Mereka akan bergerak sebagai salah satu deliberator yang memanfaatkan karakteristik masyarakat Indonesia yang religius. 

"Namun, agen-agen deliberator yang menggunakan pendekatan refleksi dialogis mungkin sulit untuk mengubah tatanan moral masyarakat karena rasionalitas bukanlah komponen dari karakteristik masyarakat Indonesia," ujar Fahmi.

Walaupun begitu, Fahmi meyakini deliberator dengan pendekatan refleksi dialogis dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pemberantasan korupsi. Caranya menggunakan instrumen rasional seperti hukum atau infrastruktur pemberantasan korupsi dengan dimotivasi oleh ajaran agama.

"Moralitas adalah bagian sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi," ucap Fahmi.

Selain itu, Fahmi menyampaikan moralitas harus benar-benar menghakimi perilaku politik. Ia menyarankan agar politik harus menjadi nomor dua. Ia mengusulkan sanksi moral dan sanksi hukum dalam mengambil keputusan terhadap pelaku korupsi. 

"Sanksi moral yang diberikan masyarakat misalnya ekspresi kemarahan, kemarahan verbal, menyalahkan, memberi kecaman, ketidaksetujuan, teguran, kritik moral pemaparan, boikot, penghindaran, bahkan kebencian yang didukung oleh hukum akan memberikan umpan balik negatif pada individu yang berniat korupsi," tutur Fahmi. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement