Senin 26 Jul 2021 23:00 WIB

Jaksa KPK Tuntut Eks Pejabat Bakamla Empat Tahun Penjara

Jaksa KPK tuntut eks pejabat Bakamla empat tahun penjara di kasus korupsi proyek BCSS

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa mantan Ketua Unit Pelayanan dan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena (kanan) tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/7/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan Tuntutan  oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit pengawasan di Bakamla.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Terdakwa mantan Ketua Unit Pelayanan dan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena (kanan) tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/7/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit pengawasan di Bakamla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla), Leni Marlena dan anggotanya, Juli Amar Ma'ruf dihukum pidana 4 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya terbukti bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar.

Kerugian negara itu berkaitan dengan proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla. Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut keduanya agar didenda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Baca Juga

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/7). 

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4 juta. Uang pengganti sejumlah Rp4 juta tersebut wajib dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Takdir.

Dalam menyusun tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan. Adapun, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa yakni, karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua terdakwa juga dinyatakan belum mengembalikan uang hasil korupsinya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, keduanya diyakini telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf didakwa merugikan negara Rp63,8 miliar bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Tekhnologi, Rahardjo Pratjihno. Rahardjo Pratjihno dan Bambang telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana atas kasus ini.

Jaksa menyebut Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang diantaranya Rahardjo Pratjihno sebesar Rp60 miliar, dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp3,5 miliar. Hal itu dapat menyebabkan kerugian keuangan negara Rp63,8 miliar.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan hasil audit pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang Terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016 yang dibuat oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement