30 Persen Pengunjung Resto Boleh Makan di Tempat di Semarang

Red: Andi Nur Aminah

Ojek online memesan minuman kopi di salah satu gerai yang buka, Malioboro (ilustrasi)
Ojek online memesan minuman kopi di salah satu gerai yang buka, Malioboro (ilustrasi) | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, 

 

 

SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang mengizinkan usaha tempat makan serta restoran menerima pengunjung untuk makan di tempat maksimal hingga 30 persen dari kapasitas yang tersedia selama perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021. "Di Permendagri diatur maksimal tiga orang. Namun, di peraturan wali kota disesuaikan sesuai situasi di lapangan, maksimal 30 persen dari kapasitas," kata Wali Kota Semarang Hendrar.Prihadi di Semarang, Senin (26/7).

Baca Juga

Selain itu, kata dia, operasional hanya diizinkan sampai pukul 20.00 WIB. Meski boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat, ia meminta pengusaha tempat makan serta restoran tetap mengutamakan layanan pembelian untuk di bawa pulang. Sementara untuk tempat-tempat hiburan dan wisata, kata dia, tetap belum diizinkan buka hingga pepanjangan PPKM ini. Ia menambahkan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota Jawa Tengah ini sudah mulai membaik.

Menurut dia, kasus aktif Covid-19 sudah mulai turun, dengan tingkat kesembuhan sudah mencapai 93,8 persen.Tingkat keterisian tempat tidur di berbagai rumah sakit, lanjut dia, juga sudah menyentuh angka 56,2 persen. Meski di ruang gawat darurat masih cukup tinggi tingkat keterisiannya. 

Salah satu perhatian dalam penanganan Covid-19 ini, lanjut dia, angka kematian yang masih cuku tinggi yang mencapai 6,2 persen. Sementara itu, berdasarkan data laman https://siagacorona.semarangkota.go.id hingga pukul 17.00 WIB, jumlah kasus pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 1.601 orang. Adapun jumlah pasien yang meninggal tercatat mencapai 5.678 orang.

 

Terkait


Kowantara Minta Aturan 20 Menit Makan di Warteg Dicabut

Tempat Makan di Semarang Boleh Terima 30 Persen Pengunjung

Pembatasan Jam Makan di Tempat pada PPKM Level 4 di Jakarta

Bandung Level 4 Covid-19, PPKM akan Diperpanjang

Ketua DPR: Perlu Kesadaran Tinggi Awasi Pelonggaran PPKM

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark