REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, jumlah penumpang KA di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon terus menunjukan trend penurunan.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menyebutkan, jumlah penumpang KA pada 3 - 26 Juli 2021 di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon rata-rata hanya mencapai 250 - 300 penumpang per hari.
Jumlah itu jauh menurun dibandingkan dengan kondisi normal pada masa pandemi, dimana jumlah penumpang rata-rata di kisaran 2.500 – 3.000 penumpang per harinya. ‘’Menurun 90 persen,’’ kata Suprapto, Senin (26/7).
Suprapto menambahkan, para calon penumpang yang hendak menggunakan KA pun harus memenuhi sejumlah persyaratan protokol kesehatan secara ketat. Jika tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka mereka tidak diperkenankan menaiki KA.
Suprapto menjelaskan, selama periode 3 – 25 Juli 2021, ada 828 orang calon penumpang KA yang dibatalkan tiketnya karena tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan. Tiket mereka dikembalikan 100 persen.
Adapun persyaratan protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh para penumpang KA diantaranya, dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan pun tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Selain itu, penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut. Mereka pun tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
Sementara itu, terhitung hari ini, Senin (26/7), pelayanan KA jarak menengah/jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon sudah bisa diakses oleh masyarakat umum. Namun, para calon penumpang harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan ketat yang ketat.
Adapun persyaratannya, di antaranya, menunjukkan hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2x24 jam, atau hasil negatif dari test rapid Antigen yang berlaku 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal tahap pertama. Syarat itu berlaku bagi penumpang berusia di atas 18 tahun.
Sedangkan bagi penumpang dibawah umur lima tahun, syarat itu tidak berlaku. Sementara bagi penumpang dengan usia 5 - 18 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 namun tetap harus menunjukan surat bebas Covid-19.
Khusus bagi penumpang KA dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin Covid-19 dengan alasan medis, dapat menggunakan surat bebas Covid-19.