REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pada PPKM level 4, yakni:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 sore.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Pengaturan teknisnya diatur pemda.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
PPKM mengacu dua parameter, yakni catatan kasus per 100.000 penduduk per pekannya, serta jumlah pasien per 100.000 penduduk per pekannya.
1. PPKM level 4 untuk provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 orang per 100.000 penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per pekan.
2. PPKM level 3, provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 65 orang per 100.000 penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS antara 10-30 orang per 100.000 penduduk per pekan.
3. PPKM level 2, provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 antara 45-60 orang per 100.000 penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS antara 5-10 orang per 100.000 per pekan.
4. PPKM level 1, provinsi yang mencatatkan kasus Covid-19 kurang dari 40 orang per 100.000 penduduk per pekan. Jumlah pasien yang dirawat di RS kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per pekan.
Sumber: konferensi pers pemerintah
Pengolah data: sapto andika candra & ratna puspita