REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sujud tilawah berarti tunduk dan merendahkan diri. Sujud Tilawah merupakan sujud yang disebabkan karena membaca ayat Al-qur'an. Yaitu melaksanakan sujud setiap selesai membaca ayat sajdah.
Para ulama kadang menggunakan istilah sujud Al-Qur'an sebagai ganti sujud tilawah. Meski sebenarnya secara lengkap disebut sujud tilawah Al Qur'an.
“Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya," (HR Riwayat Muslim).
Berdasarkan buku Serba -Serbi Sujud Tilawah yang ditulis oleh Maharati Marfua, Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyariatkan, namun mereka berbeda pendapat akan hukumnya, apakah wajib atau sunah?
Adapun cara dan bacaan sujud tilawah terdapat dalam Alquran Al Isra ayat 107-109 disebutkan,
قُلْ آمِنُوا بِهِ أَوْ لَا تُؤْمِنُوا ۚ إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ سُجَّدًا.وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا.وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا ۩
Katakanlah (Muhammad), "Berimanlah kamu kepadanya (Al-Qur'an) atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang yang telah diberi pengetahuan sebelumnya, apabila (Al-Qur'an) dibacakan kepada mereka, mereka menyungkurkan wajah, bersujud, dan mereka berkata, Mahasuci Tuhan Kami; sungguh, janji Tuhan Kami pasti dipenuhi.
Dan mereka menyungkurkan wajah sambil menangis dan mereka bertambah khusyuk.
Masuknya waktu sujud, yaitu sudah selesainya ayat sajdah dibaca atau didengar. Kalau bersujud sebelum ayat sajdah selesai dibaca walaupun kurang satu huruf, maka sujudnya tidak sah; sebab belum masuk waktu untuk sujud. Sebagaimana shalat tidak sah sebelum masuk waktu shalat.
Menurut mayoritas ulama dari Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali tidak boleh sujud tilawah pada waktu larangan untuk sholat, seperti setelah subuh sampai matahari terbit.
Namun Madzhab Syafi'i membolehkannya, sebab sujud tilawah adalah sujud yang dikerjakan karena adanya sebab. Apabila saat khutbah khotib membaca ayat sajdah, apakah harus sujud? Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat. Menurut Madzhab Hanafi khotib tetap sujud dengan diikuti jamaah, sebagaimana hadits yang menyebutkan bahwa Nabi membaca ayat sajdah saat sedang khutbah kemudian bersujud.
Sedangkan menurut Madzhab Maliki makruh hukumnya sujud tilawah. Madzhab Syafi'i membedakan apakah mungkin untuk turun dari mimbar untuk bersujud atau tidak? begitu juga pendapat dari Madzhab Hambali, apabila memungkinkan maka bersujud, apabila tidak mungkin maka tidak mengapa tidak bersujud.