JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis bersalah lima tukang bangunan yang menjadi terdakwa kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung). Majelis hakim pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap lima terdakwa, Syahrul Karim, Karta, Imam Sudrajat dan Tarno, serta Halim. Satu terdakwa lainnya yang diketahui sebagai mandor...