OLEH UMAR MUKHTAR
Di tengah pandemi Covid-19, banyak aktivitas manusia yang dilakukan secara online. Tak terkecuali dalam menunaikan ibadah kurban. Lantas, apa hukum dari kurban secara online ini? Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahsin Sakho Muhammad menerangkan, kurban secara online adalah kegiatan muamalah yang dilakukan tidak secara fisik, tetapi...
Berita Lainnya