Selasa 27 Jul 2021 11:13 WIB

Hakim akan Vonis Kasus Pertama UU Keamanan Hong Kong

Vonis akan menandai UU Keamanan Hong Kong membentuk tradisi hukum

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Pengunjuk rasa pro-demokrasi mengusung slogan Stop One Party Rolling ketika berunjuk rasa di Hong Kong, Rabu (1/7). Hong Kong memasuki 23 tahun penyerahannya kembali ke China sejak 1997. Kini China memberlakukan UU Keamanan Nasional yang menekan bagi aksi protes di Hong Kong.
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Pengunjuk rasa pro-demokrasi mengusung slogan Stop One Party Rolling ketika berunjuk rasa di Hong Kong, Rabu (1/7). Hong Kong memasuki 23 tahun penyerahannya kembali ke China sejak 1997. Kini China memberlakukan UU Keamanan Nasional yang menekan bagi aksi protes di Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Tiga hakim pengadilan Hong Kong diperkirakan akan menyampaikan vonis di pengadilan kasus pertama pelanggaran undang-undang keamanan nasional. Putusan hakim akan menandai bagaimana legislasi itu membentuk ulang tradisi hukum di Hong Kong.

Mantan pelayan, Tong Ying-kit menyatakan tidak bersalah atas dakwaan terorisme dan menghasut pemberontakan serta dakwaan alternatif yakni berkendara dengan berbahaya. Ia didakwa tidak lama setelah China meloloskan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong pada 1 Juli 2020 lalu.

Baca Juga

Tong yang berusia 24 tahun dituduh mengarahkan motornya ke tiga petugas polisi anti huru-hara sambil membawa bendera yang bertuliskan 'Bebaskan Hong Kong, revolusi di masa kami'. Jaksa menilai tulisan tersebut sebagai ajakan untuk melakukan pemberontakan.

Dakwaan utama dapat membuatnya dihukum penjara seumur hidup. Sementara, dakwaan alternatif dapat membuat dihukum tujuh tahun penjara.

Persidangannya dipimpin Hakim Esther Toh, Anthea Pang dan Wilson Chan. Para hakim ditunjuk langsung oleh pemimpin kota Carrie Lam. Vonis diperkirakan dibacakan pada Selasa (27/6) pukul 15.00 waktu setempat.

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement