REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Tiga hakim pengadilan Hong Kong diperkirakan akan menyampaikan vonis di pengadilan kasus pertama pelanggaran undang-undang keamanan nasional. Putusan hakim akan menandai bagaimana legislasi itu membentuk ulang tradisi hukum di Hong Kong.
Mantan pelayan, Tong Ying-kit menyatakan tidak bersalah atas dakwaan terorisme dan menghasut pemberontakan serta dakwaan alternatif yakni berkendara dengan berbahaya. Ia didakwa tidak lama setelah China meloloskan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong pada 1 Juli 2020 lalu.
Tong yang berusia 24 tahun dituduh mengarahkan motornya ke tiga petugas polisi anti huru-hara sambil membawa bendera yang bertuliskan 'Bebaskan Hong Kong, revolusi di masa kami'. Jaksa menilai tulisan tersebut sebagai ajakan untuk melakukan pemberontakan.
Dakwaan utama dapat membuatnya dihukum penjara seumur hidup. Sementara, dakwaan alternatif dapat membuat dihukum tujuh tahun penjara.
Persidangannya dipimpin Hakim Esther Toh, Anthea Pang dan Wilson Chan. Para hakim ditunjuk langsung oleh pemimpin kota Carrie Lam. Vonis diperkirakan dibacakan pada Selasa (27/6) pukul 15.00 waktu setempat.