Selasa 27 Jul 2021 12:00 WIB

Presiden Tunisia Pecat Perdana Menteri dan Menhan

Presiden Tunisia juga memberhentikan Menteri Kehakiman sementara

Red: Nur Aini
Presiden Tunisia Kais Saied pada Senin (26/7) mengeluarkan dekrit presiden untuk memberhentikan perdana menteri dan menteri pertahanan negara itu.
Presiden Tunisia Kais Saied pada Senin (26/7) mengeluarkan dekrit presiden untuk memberhentikan perdana menteri dan menteri pertahanan negara itu.

REPUBLIKA.CO.ID, TUNIS -- Presiden Tunisia Kais Saied pada Senin (26/7) mengeluarkan dekrit presiden untuk memberhentikan perdana menteri dan menteri pertahanan negara itu.

Kepresidenan Tunisia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Perdana Menteri Hichem Mechichi, Menteri Pertahanan Ibrahim Bartagi dan Menteri Kehakiman sementara Hasna Ben Slimane dibebaskan dari tugas mereka pada 25 Juli.

Baca Juga

Pada Ahad (25/7), Saied menggulingkan pemerintah Michichi, membekukan parlemen dan mengambil alih otoritas eksekutif dengan bantuan perdana menteri baru. Dalam pidatonya, presiden Tunisia mengatakan dia akan menangguhkan kekebalan semua anggota parlemen dan mengambil alih kantor kejaksaan. Presiden juga mempersilahkan tentara turun ke jalanan di ibu kota setelah berkonsultasi dengan Perdana Menteri Tunisia Hichem Mechichi dan Ketua Parlemen Rached Ghannouchi.

Menurut koresponden Anadolu Agency, militer dan polisi Tunisia mendirikan penghalang di jalan-jalan menuju parlemen di ibu kota Tunis untuk memisahkan antara pendukung dan penentang presiden Tunisia.

Bentrokan meletus antara oposisi dan pendukung presiden di tengah bentrokan dan lempar batu di sekitar markas parlemen. Sejumlah orang mengalami cedera dalam insiden kekerasan tersebut. Ghannouchi juga menggambarkan keputusan Saied sebagai "kudeta penuh" terhadap konstitusi Tunisia, revolusi, dan kebebasan di negara itu.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/presiden-tunisia-berhentikan-perdana-menteri-dan-menteri-pertahanan/2315101
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement