REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil test rapid test antigen kini bisa dijadikan sebagai diagnosis pasien Covid-19. Masyarakat yang terkonfirmasi positif dari hasil tes antigen, bisa langsung dirujuk untuk menjalani isolasi di fasilitas terpusat yang disediakan pemerintah. Jika pasien memiliki gejala, maka hasil rapid test antigen juga sudah bisa langsung dijadikan dasar rujukan ke rumah sakit.
"Semua antigen bisa digunakan untuk deteksi positif karena apa yang bersangkutan bisa langsung masuk ke isolasi terpusat atau RS dan dirawat karena saya sampaikan banyak yang meninggal karena telat masuknya," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers, Senin (26/7) kemarin.
Perubahan kebijakan terkait pemanfaatan rapid test antigen sebagai alat diagnosis ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkes nomor H.K.02.02/II/1918/2021 tentang percepatan testing dan tracing. Aturan ini menyebutkan, seluruh daerah yang menjalankan PPKM level 3 dan 4 bisa menggunakan hasil rapid test antigen sebagai diagnosisi pelacakan kontak erat atau suspek. Rapid test antigen juga bisa dipakai untuk pengajuan klaim Covid-19.
Namun memang ada keterangan tambahan dalam aturan tersebut yang menyatakan bahwa penggunaan rapid test antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas. Penggunaan rapid test antigen diharapkan bisa mempercepat pelacakan dan pengetesan.